Memanfaatkan Fitur Wakaf pada Asuransi Syariah

wakafmelaluiasuransi

4 Adik dan Almh Ibu, menghadiri wisuda saya

Sebenarnya sedih menceritakan ini, namun aku ingin semua orang dapat mengambil hikmahnya. Bapak meninggal 3 hari setelah pengumuman umptnku. Beliau khusnul khotimah meninggal usai jadi imam sholat shubuh. Tidak banyak harta yang beliau tinggalkan, hanya tersisa 1,5 juta rupiah di rekening, kata Bapak itu uang persiapanku masuk kuliah. Jujur waktu itu rasanya menyerah mau kuliah. Dana darimana? Namun beberapa hari kemudian, ditemani adik bapakku, aku memutuskan daftar ulang. Biaya daftar ulang, uang spp semester pertama dan biaya lainnya sebesar 1,3 juta rupiah. Entah datang dari mana dua kakak senior mendekatiku dan mereka menyuruhku mengisi aplikasi beasiswa. Kata mereka itu khusus untuk mahasiswa tidak mampu. Kemudian Tanteku cerita saat aku sedang check kesehatan. Dua orang senior tersebut tidak sengaja duduk di sebelah tante. Dan tanpa disengaja pula mengalir cerita bahwa beberapa hari yang lalu keponakannya ini baru saja kehilangan kepala keluarganya. Dan keponakannya ini cukup berprestasi. Singkat cerita aku mendapatkan beasiswa masuk tersebut, semua uang masuk kuliah ditanggung mereka. Dan tidak hanya itu kalau indeks prestasi Semesterku mencapai tiga mereka akan rekomendasikan aku ikut tes beasiswa selanjutnya. Siapa mereka?

Mereka adalah mahasiswa tingkat akhir yang kebetulan membantu salah satu lembaga amil zakat mencari mahasiswa muslim berprestasi yang perlu dibantu secara financial. Aku salah satu yang beruntung. Kebetulan pula aku lulus tes tertulis dan wawancara yang LAZ Ini adakan. Uang beasiswa satu bulan setara dengan uang spp satu semester. Tentu saja hal ini sangat membantu mahasiswa miskin sepertiku. apalagi adikku banyak dan semua sekolah. setidaknya ibu tidak perlu pusing memikirkan biaya dan ongkos kuliah. Alhamdulillah.

Tahukah teman dari mana dana yang dikelola tadi didapatkan? dana tersebut adalah dana ZISWAF (Zakat, Infak, Shodaqoh dan wakaf) yang didapatkan dari santunan para muzzaki. Dana tersebut dikelola agar bermanfaat lebih luas, salah satunya dengan program seperti ini. Mungkin sebagian dari kita sudah banyak yang tahu tentang manfaat zakat, tapi apakah teman teman tahu manfaat wakaf?. Nah saya akan menceritakan mengenai wakaf lebih jelas lagi di paragraf berikut ini

TENTANG WAKAF

Wakaf atau wagf berasal dari bahasa arab, yakni berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf dalam istilah fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat. (Mujieb, 2002).

Sebagai mantan Amil Zakat di dua Lembaga Zakat Nasional, saya cukup familiar dengan urusan Zakat, Infaq Shodaqoh dan Wakaf.  Ummat muslim di Indonesia pun sudah cukup familiar dengan ZIS, apalagi potensi ZIS ditahun 2017 ini menurut riset Economic Estimation and Determinations of Zakat Potential in Indonesia yang dilakukan oleh IPB, BAZNAS dan IDB. Potensi ZIS adalah sebesar 217 Triliun.  Walau serapan realisasinya masih sekitar 1 persen.  Angka tersebut diluar potensi Wakaf, baik wakaf tanah maupun wakaf produktif. Serapan potensi wakaf yang belum tinggi diakibatkan karena kurang utuhnya pemahaman para nadzir yang tidak dinaungi Lembaga profesional (Pengurus wakaf) masih banyak berkarakter tradisional dan kurang profesional ) serta kurangnya literasi tentang kemanfaatan Wakaf itu sendiri bagi berkembangnya ekonomi ummat, wakaf yang berkembang di Indonesia masih seputar wakaf Aset, bukan wakaf produktif, sehingga kemanfaatannya belum optimal. Selain itu belum banyak Ummat muslim yang melengkapi ZISnya dengan berwakaf. Padahal Wakaf tidak sekedar memberikan manfaat sosial, namun juga harusnya memberikan manfaat sosialpreunership.  Bahkan harta benda yang bisa diwakafkan tidak terbatas hanya tanah dan bangunan saja. Setidaknya ada 3 jenis harta benda wakaf yakni.

1. Benda Tidak Bergerak (Tanah, Bangunan, dll)
2. Benda Bergerak Selain Uang ( Surat berharga, Hak Sewa, Hak HAKI dll)
3. Benda Bergerak berupa Uang atau Logam Mulia dan kendaraan.

Mengingat nilai tanah dan bangunan di masa sekarang cukup tinggi, dan tidak semua muslim memiliki dan mampu memberikan wakaf diatasnnya.  Maka Wakaf Produktif berupa harta benda wakaf bergerak, yakni uang.  Paling cocok bila dilakukan saat ini. Tantangan berikutnya untuk masyarakat urban yang ingin serba instant dan cepat. Wakaf produktif bisa menjadi salah satu solusi untuk kemajuan perekonomian ummat. Setidaknya setiap orang pernah minimal sekali berwakaf dalam seumur hidupnya.

Bagaimana Kalau Berwakaf Melalui Asuransi?

Sayangnya belum banyak yang mendapatkan informasi mengenai berwakaf melalui asuransi.  Jangankan itu, tingkat kepemilikan asuransi di Indonesiapun masih rendah.  Untuk itu Sunlife Indonesia, salah satu Organisasi Jasa Keuangan terpercaya sejak 150 tahun lalu, berpusat di Kanada.  Meluncurkan salah satu produk di bidang asuransi syariah.  Yakni manfaat wakaf pada polis produk asuransi jiwa syariah, yang telah diluncurkan sejak 14 Agustus 2017 yang lalu.

Langkah Sunlife dalam memberikan fitur wakaf bagi pemegang polis syariah tentu saja didukung oleh DSN MUI. Dukungan itu melalui Fatwa DSN MUI no 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah. Fitur tersebut merupakan suatu terobosan yang dilakukan oleh sunlife syariah, sebagai produk asuransi jiwa yang pertama di Indonesia menggabungkan dengan manfaat wakaf.

Merunut pada Fatwa DSN MUI tersebut ada 3 hal penting yang menjadi benang merah, fitur wakaf pada asuransi syariah. Yakni sebagai berikut

1. Ketentuan Wakaf Manfaat Asuransi
a.  Pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat untuk mewakafkan manfaat asuransi
b. Manfaat asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak 45% dari total manfaat asuransi
c. Semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya dan
d. Ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya
2. Ketentuan Wakaf Investasi
a. Manfaat Investasi boleh diwakafkan oleh peserta Asuransi
b. Kadar jumlah manfaat investasi yang boleh diwakafkan paling banyak 1/3 dari total kekayaan dan/atau tirkah kecuali disepakati lain oleh semua ahli waris.
3. Ketentuan Ujrah terkait produk wakaf.
a.  Ujrah tahun pertama paling banyak 45% dari kontribusi reguler
b.  Akumulasi ujrah tahun berikutnya paling banyak 50% dari kontribusi Reguler.

Sudah jelaskan kenapa wakaf itu bermanfaat dan perlu dukungan kita semua. Semisalnya kita belum bisa memberikan wakaf produktif disaat masih hidup. Manfaatkan saja wakaf dari polis asuransi jiwa syariah.  Manfaat asuransinya dapat, karena ada yang dapat ditinggalkan untuk ahli waris, manfaat wakaf untuk amal jariyah diri kita pribadi pun dapat.  Untuk ini, Sunlife syariah memberikan kemudahan bagi siapa saja yang menginginkan manfaat wakaf dalam produk asuransi yang dipilih. Dimana produk yang ditawarkan oleh sunlife syariah ini sangat aman dan mudah. Berikut cara mengakses fitur wakaf melalui asuransi syariah sunlife.

1. Mengisi SPAJ syariah, mencantumkan nama penerima manfaat, lembaga wakaf dan serta presentasi jumlah yang akan diwakafkan.

2. Mengisi Surat perjanjian ikrar wakaf

3. Peserta mengisi ikrar wakaf  dari manfaat investasi

4. Penerima Manfaat/ ahli waris asuransi melakukan ikrar wakaf untuk manfaat asuransi dan manfaat investasi setelah peserta asuransi meninggal dunia.

5. Sunlife melakukan konfirmasi bayar klaim kepada ahli waris

6.  Sunlife membayarkan klaim kepada ahli waris dan nazhir

7. Ahli waris memberikan konfirmasi penerimaan dana wakaf kepada nazhir

8 Nazhir menerima konfirmasi dari ahli waris dan melakukan ikrar wakaf.

9 Nazhir mengirimkan sertifikat wakaf ke ahli waris.

As simple as that bukan?, sesungguhnya harta yang benar benar menjadi milik kita adalah harta yang dibelanjakan di jalan Allah melalui zakat, infak, shodaqoh dan wakaf.
wakaf sebagai salah satu amal jariyah yang tidak putus putus ganjaran pahalanya akan membuat kita menjadi kaya amal sholeh selamanya, baik saat masih hidup maupun setelah meninggal dunia.  Yuk segera hubungi agen asuransi sunlife. Mari kita manfaatkan fitur wakaf di produk asuransi jiwa syariah sunlife.

25 thoughts on “Memanfaatkan Fitur Wakaf pada Asuransi Syariah

  1. Oooh ini yang diwakafkan itu asuransi jiwanya yaaa…. Wah keren2 terobosan sekarang ini. Idenya cerdas dan bikin ringkas

    Hmmmm aku sih belum pernah wakaf, ah sedihnya
    Tapi aku sedang berproses untuk berqurban dulu, umroh, terus haji, terus wakaf. Nggak papa kan kalo gitu?

    Like

  2. Kalau wakaf asuransi berarti penerimanya hanya satu saja ya Ka? Nanti mungkin bisa jadi referensi kalau sudah punya penghasilan tetap hihihi, biar nggak cuma diri sendiri aja yang bahagia dan berkah

    Like

  3. Semoga ayah Mba Fika mendapatkan tempat terbaik disisi-Nya. Alhamdulillah sekarang semakin dimudahkan ya Mbak. Bisa memanfaatkan asuransi untuk keperluan wakaf juga. Terima kasih untuk sharingnya Mbak Fika 🙂

    Like

  4. Subhanallah terobosan baru produk wakaf dikolaborasi dg produk asuransi.
    Saya ingin memberikan saran (smg bermanfaat). Inovasi ini kl bisa dijadikan dalam bentuk aplikasi digital Krn tuntutan teknologi terkini. Di samping itu, dapat dijadikan bahan edukasi milenial ttg produk syariah melalui pendekatan teknologi kekinian.

    Like

  5. Benar-benar menjadi amal jariyah yang in syaa Allah gak akan terputus meskipun usia sudah memisah dari raga.
    Kagum saya sama orang-orang yang konsisten dan mengembangkan produk keuangan berbasis syariah.

    Karena pasti inovasi ini membutuhkan pemikiran yang mendalam dan di kaji ulang oleh ulama yang paham akan cabang keilmuan ini.

    Semoga semaki menebar manfaat dan keberkahan.
    Aamiin.

    Like

  6. Asuransi multifungsi, sebagai proteksi sekaligus sebagai wakaf.
    Cuma emang harus dibicarakan dengan keluarga ya baiknya. Jd keluarga juga paham kalau misalnya ada apa2 dgn kita udah tau bahwa sebagian dana yg disetor selain asuransi adalah niatnya utk wakaf.

    Like

  7. Wakaf setahu sy selama ini dalam bentuk uang tunai, tanah dan harta benda lainnya
    Namun ternyata bisa dlm bentuk asuransi jg ya
    Di kota sy sepertinya blm ada sunlife
    Ntar sy cari tahu dulu deh biar bisa nanya langsung supaya ikut programnya

    Like

Leave a reply to jiah al jafara Cancel reply